Penangangan Perubahan Iklim Perlu Peran Seluruh Pemangku Kepentingan

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:59 WIB
Penangangan Perubahan Iklim Perlu Peran Seluruh Pemangku Kepentingan
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangangan perubahan iklim merupakan masalah global yang memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan bersinergi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal ini mengemuka dalam pekan REDD+ Indonesia, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, pada 26 - 28 Maret 2019.

Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Selain itu, pertemuan selama tiga hari tersebut juga menjadi tindak lanjut disepakatinya Katowice Climate Package yang mengadopsi Paris Agreement Work Program.

“Event dengan tema ‘Indonesia REDD+ Performance: dari Montreal menuju Implementasi Paris Agreement’ ini penting sebagai sarana berbagi tentang kemajuan REDD+ Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PPI, Ruandha Agung Sugardiman.

Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

Menurutnya, falsafah dasar REDD+ pertama kali masuk dalam agenda COP-11 di Montreal tahun 2005 dengan nama "Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (RED)". Pada COP-13 di Bali, RED kemudian berkembang menjadi REDD+, yang bertujuan untuk mencari solusi agar deforestasi di negara berkembang dapat dikurangi.

Selanjutnya pada COP-24 di Katowice, negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC menyepakati Katowice Climate Package dengan mengadopsi Paris Agreement Work Program. Isinya adalah modalitas, prosedur, dan panduan implementasi Paris Agreement yang terdiri dari 8 elemen, yaitu Mitigation-NDC, Article 6 of the Paris Agreement, Adaptation, Climate Finance, Technology, Transparency Framework for Action and Support, Global Stocktake, dan Compliance.

Ruandha menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam menegosiasikan dan melaksanakan REDD+ sejak fase kesiapan (readiness) sampai dengan fase implementasi REDD+ secara penuh (full implementation). Indonesia telah mencapai progres yang cukup signifikan, dengan telah membangun kebijakan dan perangkat REDD+.

Hal tersebut merupakan mandat dalam kesepakatan internasional, dimana Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+.

Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan, Indonesia juga telah menyampaikan "Indonesia Report on REDD+ Performance" melalui Technical Annex 2nd Biennial Update Report yang telah teregister di Sekretariat UNFCCC pada 21 Desember 2018.

Baca Juga: KLHK Minta Generasi Penerus Miliki Keterampilan Kelola Hutan

“Laporan capaian pengurangan emisi REDD+ dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut pada periode 2013-2017 dibandingkan periode Forest Reference Emission Level (FREL) 1990-2012 merupakan hasil upaya dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan REDD+ Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI