Sementara itu, Dirjen Sumberdaya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), Hari Suprayogi menyatakan pentingnya menetapkan batas garis sempadan danau agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumberdaya pada sungai dan danau dapat dilaksanakan serta mencegah kerusakan yang mungkin terjadi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015, garis sempadan danau ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air tertinggi. Hal ini diatur untuk menjaga kondisi ekosistem danau agar tetap berkelanjutan," ujarnya.
Dialog ini memberikan pemahaman yang baik terkait peran masing-masing instansi pemerintah pusat khususnya KLHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dalam memandang persoalan penyelamatan danau di Indonesia. Persoalan ini memang cukup rumit dan melibatkan multistakholder, oleh karenanya perlu kesepahaman bersama dalam satu tujuan agar gerakan penyelamatan danau ini dapat berhasil.
Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra