Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:51 WIB
Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeenggarakan dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau" yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta (25/3/2019) (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kesempatan itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Lukmi Purwandari menyatakan, pengetahuan tentang sumber-sumber pencemar danau juga harus secara serius diketahui untuk mendapatkan solusi penyelamatan ekosistem danau yang tepat.

"Kita harus rutin melakukan pemantauan, seperti pemantauan kualitas air. Selain itu, kita juga harus tahu sumber pencemar danau dengan tepat, yang selanjutnya baru disusun rencana aksi yang baik berupa perumusan regulasi, dan pembangunan teknis yang mendukung perbaikan ekosistem danau," katanya.

Kemudian dari sisi perencanaan tata ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama menjelaskan konsep pengelolaan danau dalam penataan ruang untuk penyelamatan danau dilihat dari sudut Daerah Tangkapan Air (DTA). Tata ruang harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi DTA yang berkelanjutan.

"Prinsip untuk menyelamatkan danau dengan pendekatan tata ruang adalah mengatur zona badan air untuk kepentingan zona pelayanan wilayah hilir, serta mengatur zona perlindungan daerah DTA, zona sempadan dan buffer untuk kepentingan zona badan air danau agar erosi dan sedimentasi dapat diminimalisir," ujar Aria.

Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang juga menyoroti penguasaan tanah di wilayah DTA Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) yang seharusnya bebas konflik, yang harus disertai sertifikasi atas nama negara guna mendukung pelestarian ekosistem danau.

Hal ini penting mengingat kondisi di lapangan yang masih banyak ditemui lahan dengan status hak milik pribadi dan swasta di sempadan SDEW.

"Deliniasi areal SDEW harus dipastikan less conflic, jangan ada hak atas tanah, dan ini harus disertifikat atas nama negara. Kemudian penataan zonasi harus dibuat dan ditepati, mana yang boleh dan tidak boleh dibangun di sana," tegas Budi.

Dari sisi Konservasi Ekosistem, Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno menyebutkan, danau merupakan rumah bagi ratusan jenis spesies baik yang hidup di dasar danau, permukaan, maupun di sempadannya. Kondisi danau yang rusak akan membuat hilangnya spesies sebagai entitas biologi, kehilangan materi genetika dan biokimia serta terganggunya ekosistem danau.

"Ancaman terhadap ekosistem danau berasal dari ancaman introduksi jenis spesies asing; konversi hutan; sampah dan gulma; ilegal logging; erosi dan sedimentasi, dan penegakan hukum yang semakin sulit karena modus operandi yang semakin canggih," ujar Wiratno.

Baca Juga: KLHK Minta Generasi Penerus Miliki Keterampilan Kelola Hutan

Wiratno juga menambahkan, dari 15 danau prioritas, hanya 3 yang masuk dalam kawasan konservasi, yaitu Rawa Danau di Banten, Danau Matano di Sulawesi Selatan dan Danau Sentarum di Kalimantan Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI