Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:51 WIB
Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeenggarakan dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau" yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta (25/3/2019) (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, rencana pengelolaan danau di Indonesia sebaiknya juga memperhatikan tata ruang yang sudah disepakati. Kualitas danau menurun akibat kesalahan dalam pengelolaan, khususnya karena belum terintegrasinya pengelolaan danau ke dalam rencana penataan ruang wilayah (RTRW) maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Danau di Indonesia bersifat multifungsi, karena digunakan sebagai sumber air minum, irigasi, perikanan, transportasi, pembangkit listrik, pariwisata, hingga pusat tumbuh budaya dan kearifan.

Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), IB Putera Parthama mengungkapkan, di beberapa wilayah, danau bahkan telah menjadi ikon pembangunan, karena perekonomian wilayah tumbuh dari keberadaan danau dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Hal ini mengemuka dalam dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau", yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

"Pengintegrasian Rencana Pengelolaan (RP) Danau kedalaman RPJMD dan RTRW mudah dikatakan, tetapi tidak mudah dilakukan," ujarnya.

Putera menyebut, penyempurnaan RTRW dengan memasukan RP Danau akan mampu menyelamatkan ekosistem dana,  karena memungkinkan pengurangan erosi, sedimentasi dan pengurangan limbah dengan pendekatan penataan ruang yang ketat, sehingga penggunaan lahan di sekitar danau dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara ke danau, dapat diatur dengan memperhatikan keseimbangan antara faktor ekonomi dan lingkungan. 

Faktanya kini,  sebagian besar daerah tangkapan air (DTA) danau merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang digunakan sebagai lahan pertanian intensif.  Hal ini menjadi sumber sedimentasi dan erosi, sedangkan sebagian kecil lainnya, yang merupakan kawasan hutan, kondisinya juga rusak.

"Mengelola danau juga harus mengelola DAS sebagai satu kesatuan. Dalam konteks ini, maka kita dapat mengelola DAS, khususnya di gunung," urai Putera.

Untuk mengembalikan fungsi DAS, Putra menjelaskan, salah satu caranya adalah dengan merehabilitasi lahan (RHL) dengan penanaman. Target RHL 2019 - 2021 mencapai 3.306.336 hektare (2.057.319 hektare di dalam kawasan hutan dan 1.269.017 hektare di luar kawasan hutan). Areal RHL tersebut mencakup 15 DAS prioritas, 65 waduk, 9 DAS rawan bencana, dan 15 danau prioritas.

Baca Juga: KLHK Minta Generasi Penerus Miliki Keterampilan Kelola Hutan

Kemudian persoalan badan air danau juga menjadi sorotan Putera. Menurutnya, persoalan badan air danau adalah pada aspek pencemaran dan pemanfaatannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI