KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:35 WIB
KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia
Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama membuka Rakor di Jakarta (25/3/2019) (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menggencarkan upaya untuk menyelamatkan danau di Indonesia, khususnya 15 danau prioritas yang kini rusak atau dalam kondisi terancam. Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, Indonesia memiliki lebih dari 840 danau besar dan 735 danau kecil, namun sebagian besar diantaranya "sakit parah" dan menuju kehancuran permanen.

Menurut Putera, penyebab kerusakan danau adalah karena perilaku manusia yang semena-mena. Adapun salah satu upaya yang dilakukan KLHK adalah melakukan penguatan sinergitas pengelolaan danau antara para pihak. 

“Penyebabnya adalah perilaku kita terhadap danau yang semena-mena, baik secara kolektif melalui kebijakan maupun secara individual dalam bentuk perilaku-perilaku ignorance (ketidakpedulian)," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau, Senin (25/3/2019).

Dalam sambutannya, Putera menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi ekosistem danau yang semakin rusak akibat perilaku manusia.

Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

"Secara kolektif misalnya, kita memanfaatkan danau untuk tujuan produksi pangan secara membabi buta dan mengabaikan daya dukung, dengan pendekatan yang detrimental sehingga membawa dampak menghancurkan. Secara individual misalnya, kita membuang limbah atau sampah ke danau, hingga pengelolaannya yang berpotensi merusak," lanjutnya. 

Dengan kondisi ini, Putera memandang perlunya sinergitas lintas sektor agar pemanfaatan danau dapat dilakukan secara optimal, tanpa ada tujuan yang mendominasi tujuan lainnya, yang dapat berakibat terhadap kehancuran.

"Danau adalah multifungsi. Berbagai sektor dan kepentingan memanfaatkannya. Kita perlu mengelola danau secara bersama-sama dan harus dilakukan secara seimbang," imbau Putera.

Ia mengajak semua para pihak untuk menguatkan pengelolaan, memperhatikan setiap permasalahan pengelolaan danau sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta saling membagi dan mendukung.

"Mari kita bulatkan tekad untuk menjaga lingkungan kita, menjaga danau. Danau adalah kehidupan. Rawat dan cintai mereka," pungkas Putera.

Baca Juga: KLHK Minta Generasi Penerus Miliki Keterampilan Kelola Hutan

Sebagaimana diketahui, berbagai upaya penyelamatan danau telah dilaksanakan oleh pemerintah, mulai dari penyusunan Pedoman Pengelolaan Ekosistem Danau pada 2008, perumusan Kesepakatan 9 Kementerian tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan dan 15 Danau Prioritas I dan 15 Danau Prioritas II, saat Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali pada 2009.

Kemudian pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II  2011, yang dilanjutkan dengan penyusunan profil 15 Danau Prioritas I, Peluncuran Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN), serta model rencana aksi penyelamatan danau.

Peluncuran Grand Design Penyelamatan Ekosistem Danau juga didukung oleh ”Panja Danau” Komisi VII DPR pada 2012. Setelah itu dilakukan penyusunan rencana aksi yang dituangkan dalam dokumen GERMADAN 15 Danau Prioritas I pada 2013-2014, dan penyusunan Profil 15 Danau Prioritas II pada tahun 2014.

Implementasi rencana aksi pengelolaan 15 danau prioritas juga dituangkan dalam RPJM Nasional tahun 2015-2019.

KLHK juga telah melaksanakan Workshop Evaluasi Kebijakan dan Penajaman Rencana Aksi Pengelolaan Danau pada Juni 2016, dimana hasilnya menjadi policy paper yang diangkat dalam Dialog Kebijakan Nasional pada Konferensi Danau Sedunia ke-16 (16th World Lake Conference/WLC16) di Bali pada November 2016.

Setahun kemudian, yaitu 2017, Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan Konferensi Danau Nusantara yang dihadiri para pimpinan daerah di wilayah 15 Danau Prioritas I, yang menghasilkan “Deklarasi Limboto”, dimana regulasi dan kelembagaan di daerah diangkat sebagai hal penting dalam implementasi penyelamatan danau.

Selain itu, pada waktu yang sama, BAPPENAS menyelenggarakan Workshop Nasional Pengelolaan Danau Berkelanjutan, yang diinisiasi dengan pengembangan regulasi dan kelembagaan koordinatif dalam Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, yang kemudian diwujudkan antara lain dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang difasilitasi oleh Bappenas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI