Suara.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Profesor Huzaimah menegaskan, lembaanya tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau mengharamkan tidak memilih dalam pemilihan umum.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Huzaimah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019), seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Menang di Laga Pamungkas, Indra Sjafri Tak Puas
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.
Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpinan.