Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota

Selasa, 26 Maret 2019 | 21:48 WIB
Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mengaku kondisi kesehatannya yang sudah tidak stabil dan usianya yang telah uzur.

Permohonan tersebut diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Hanya saja, Ratna belum menerima jawaban atas permohonannya.

"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin bagi kliennya.

Baca Juga: Minta Jokowi Cuti Menjelang Pilpres, MPRS Akan Aksi Damai di Gedung KPUD

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Selain itu, faktor pertemanan menjadi alasan bagi Fahri bersedia menjadi pihak penjamin untuk Ratna.

"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insank.

Atas permohonan itu, tim kuasa hukum mejamin bahwa Ratna tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi berbuatannya.

"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan, kami juga sebagai lawyer menjamin Ibu Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Ratna Sarumpaet saat akan menjalani sidang kelimanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Suara.com/M Yasir)
Ratna Sarumpaet saat akan menjalani sidang kelimanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Baca Juga: Kemenperin Bikin Program e-Smart IKM, Dukung UMKM Masuk Pasar Online

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI