"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
Selasa, 26 Maret 2019 | 21:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Video Orang Arab Saudi Ngamuk dan Pecahkan TV karena Timnasnya Dikalahkan Indonesia
20 November 2024 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI