Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik Bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha. Mustafa merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan hari ini, Selasa (26/3/2019).
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil yaitu 2 unit mobil HR-V dan satu unit Nissan March," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, tiga mobil yang disita tersebut diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh Mustafa, terkait kasus yang kini tengah menjeratnya.
Baca Juga: Putranya Alami Down Syndrome, Ayah Ini Pergi dan Tak Mau Menjemputnya
"Tentu karena kami duga kekayaan - kekayaan yang disita berasal dari hasil kejahatan, pertama hal tersebut yang kedua nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembelian nya dan asal usul uangnya," ucap Febri
Untuk diketahui, Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya Kamal telah menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Tim penyidik KPK menemukan bahwa Mustofa telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya.
Modus yang dilakukan Mustofa, kata Febri, menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura berutang.
Adapun hasil gratifikasi Mustafa di antaranya dibelikan yakni 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.
Baca Juga: Adik Ipar Megawati, Nazarruddin Kiemas Meninggal Dunia