Suara.com - Kiprah Yogi Prajasa (24) sebagai spesialis kasus pencurian mengincar jamaah masjid di Pangkang Pinang, Bangka Belitung berakhir sudah. Sebab, kini Yogi harus mendekam di penjara setelah ditangkap dan dihadiahkan timah panas dari petugas.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Ipda Niko kepada Klikbabel.com--jaringan Suara.com, mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku atas tindak pidana pencurian di beberapa lokasi berbeda.
"Pengakuan korban ada di tiga lokasi, di masjid wilayah Pangkalbalam, gang Jagung belakang BES dan di masjid Bukit Baru," kata Niko, Selasa (26/3/2019).
Modus yang dilakukan Yogi setiap menjalankan aksinya yakni memecahkan kaca kendaraan mobil saat korban sedang menjalani ibadah salat Jumat. Atas aksinya itu sudah terkumpul kerugian puluhan juta Rupiah bagi para korbannya.
Baca Juga: Dramatis, Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Brunei Darussalam 2-1
"Di masjid belakang BES Cinema uang cash 7 juta dan barang lainnya total Rp 9 juta. Di masjid dekat Pangkalbalam sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan di masjid dekat Bukit Baru sekitar 10 juta Rupiah," bebernya.
Setelah kena terjangan peluru di bagian kaki kiri, Yogi pun petugas dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang untuk pengobatan medis.