Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang menangani dirinya saat melakukan operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetik, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menyebut dirinya yang seharusnya meminta maaf kepada Sidik.
Hal itu dikatakan Ratna usia mendengarkan keterangan dari Sidik sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/3/2019).
Rata menyampikan hal itu lantaran menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada Sidik dalam persidangan terkesan menyudutkan dirinya.
"Saya hanya ingin mengatakan kalau jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan, enggak ada yang salah dari apa yang dilakukan (dokter Sidik). Saya yang harus minta maaf," tutur Ratna.
Baca Juga: Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble
Dalam persidangan, Sidik mengatakan sudah beberapa kali menangani Ratna untuk melakukan operasi plastik.
Sidik mengungkapkan, pertama kali menangani Ratna pada tahun 2013 dan yang terakhir kali pada 21 September 2018 saat Ratna melakukan operasi sedot lemak dan operasi facelift atau operasi pengencangan kulit bagian wajah di RSK Bedah Bina Estetik.
"Jadi pasien dirawat sampai tiga hari (21 hingga 23 September) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik dalam persidangan.
Lebih jauh Sidik mengatakan, tindakan operasi plastik tersebut sudah disepakati bersama dengan Ratna saat berkonsultasi sehari sebelum melakukan tindakan medis yakni pada tanggal 20 September 2018. Adapun tujuan dari operasi plastik tersebut menurutnya untuk mempercantik wajah.
"Tujuannya untuk memperbaiki agar wajahnya itu terlihat lebih cantik," ungkapnya.
Baca Juga: Minta Coblos Baju Putih, Jokowi: Jas itu Pakaian Orang Eropa, Orang Amerika
Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).