Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:29 WIB
Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang menangani dirinya saat melakukan operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetik, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menyebut dirinya yang seharusnya meminta maaf kepada Sidik.

Hal itu dikatakan Ratna usia mendengarkan keterangan dari Sidik sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/3/2019).

Rata menyampikan hal itu lantaran menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada Sidik dalam persidangan terkesan menyudutkan dirinya.

"Saya hanya ingin mengatakan kalau jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan, enggak ada yang salah dari apa yang dilakukan (dokter Sidik). Saya yang harus minta maaf," tutur Ratna.

Baca Juga: Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble

 Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Dalam persidangan, Sidik mengatakan sudah beberapa kali menangani Ratna untuk melakukan operasi plastik.

Sidik mengungkapkan, pertama kali menangani Ratna pada tahun 2013 dan yang terakhir kali pada 21 September 2018 saat Ratna melakukan operasi sedot lemak dan operasi facelift atau operasi pengencangan kulit bagian wajah di RSK Bedah Bina Estetik.

"Jadi pasien dirawat sampai tiga hari (21 hingga 23 September) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik dalam persidangan.

Lebih jauh Sidik mengatakan, tindakan operasi plastik tersebut sudah disepakati bersama dengan Ratna saat berkonsultasi sehari sebelum melakukan tindakan medis yakni pada tanggal 20 September 2018. Adapun tujuan dari operasi plastik tersebut menurutnya untuk mempercantik wajah.

"Tujuannya untuk memperbaiki agar wajahnya itu terlihat lebih cantik," ungkapnya.

Baca Juga: Minta Coblos Baju Putih, Jokowi: Jas itu Pakaian Orang Eropa, Orang Amerika

Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI