Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:26 WIB
Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble
Jokowi kampanye di Riau. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo - Sandiaga, Moh Nizar Zahro menyayangkan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap tak serius menindak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Hal itu disampaikan Nizar karena menganggap capres petahana Joko Widodo (Jokowi) telah memanfatkan fasilitas negara untuk kampenye Pilpres 2019.

"Diduga kuat Jokowi akan memanfaatkan fasilitas negara. Kesulitan membedakan Jokowi sebagai presiden atau capres patut diawasi secara seksama," kata Nizar kepada Suara.com, Selasa (26/3/2019)

Terkait bentuk dugaan penyalahgunaan jabatan itu, Nizar mencontohkan, yakni saat Jokowi meresmikan Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran HI beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi meminta masyarakat menunjukkan jari apabila setuju dengan lanjutan pembangunan MRT fase II.

Menurut Nizar, hal tersebut bila diperhatikan secara seksama telah melanggar peraturan, karena melakukan kampanye terselubung di saat sedang bertugas menjadi kepala negara. Meski dugaan pelanggaran itu sudah kentara, namun Bawaslu tak berani menindaknya. 

Baca Juga: Minta Coblos Baju Putih, Jokowi: Jas itu Pakaian Orang Eropa, Orang Amerika

"Kalau Bawaslu cermat, hal demikian sudah masuk pelanggaran. Memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Sayangnya Bawaslu-nya memble," ujarnya.

Nizar kemudian menilai kalau hal tersebut akan berulang di kemudian hari karena tidak ada kewajiban Jokowi untuk cuti saat melakukan kampanye. Nizar berpendapat kalau hal itu telah melanggar azaz keadilan. Pasalnya, Jokowi bisa menggunakan fasilitas negara, berbanding terbalik dengan rivalnya, Prabowo - Sandiaga.

"Dengan tidaknya Jokowi mengambil cuti, maka dipastikan ke depan akan banyak lagi kasus-kasus pelanggaran dengan memanfaatkan jabatan sebagai presiden," pungkasnya.

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandi menyoroti peluang penggunaan fasilitas negara oleh Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam kegiatan kampanye di berbagai daerah.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengemukakan peluang pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara sangat riskan terjadi pada Jokowi, mengingat statusnya sebagai presiden dan tidak cuti. Lantaran itu, Fadli meminta Bawaslu ikut mengawasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Real Madrid Bidik Kylian Mbappe, Mourinho: Semoga Beruntung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI