Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada dokter dari Rumah Sakit Khusus atau RSK Bedah Bina Estetika, dokter Sidik Setiamihardja lantaran namanya turut terseret dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal itu disampaikan Ratna setelah dokter Sidik menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Ratna, siang tadi.
Permintaaan maaf itu dilayangkan Ratna karena menganggap keterangan Sidik dipermasalahkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya melalui kalian minta maaf kepada dia (dokter Sidik). Dia tidak salah, ada kesan seolah-olah dia salah," kata Ratna saat saat tiba rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Dia menilai jika dokter Sidik tak berkaitan dengan kasusnya. Aktivis gaek itu juga mengaku mengenal baik dokter Sidik karena sudah lama menjadi pasien di RSK Bedah Bina Estetika
Baca Juga: Sandiaga Ingin Buyback Indosat, JK: Untungnya Kecil
"Dia (Sidik) dokter yang baik. Dan aku pakai dia dari usia saya 65 tahun. Jadi sudah sering saya pakai (jasa) dia (dokter Sidik)," kata dia.
Dalam agenda sidang kelima ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dokter Sidik Setiamihardja, Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dituding Anies Politisasi Tarif MRT, Ketua DPRD: Sebetulnya Sama Saja Bos