Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku melakukan operasi plastik bukan untuk mempercantik wajah. Sebab, Ratna merasa dirinya sudah cantik dari lahir.
Menurutnya, alasan menjadi pasien di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hanya untuk operasi sedot lemak dan operasi facelift atau operasi pengencangan pada kulit bagian wajah.
"Mengenai mempercantik ya, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan itu sebenarnya sedot lemak dan facelift. Jadi tidak ada mengubah hidung dan dagu," kata Ratna saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Ratna juga mengatakan sudah beberapa kali melakukan operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetik. Ratna menerangkan biasa ditangani langsung oleh dokter Sidik Setiamihardja.
Baca Juga: McMenemy Ingin Pertahankan Formasi 3-4-3 untuk Timnas Indonesia
"Beliau (Sidik Setiamihardja) dokter saya sejak umur 65 tahun," ungkapnya.
Sidik pun mengakui jika Ratna merupakan salah satu pasien di RSK Bedah Bina Estetik. Dia mengaku, pertama kali menangani Ratna pada tahun 2013 dan yang terakhir kali yakni pada tanggal 21 September 2018 saat Ratna melakukan operasi sedot lemak dan operasi facelift.
"Jadi pasien dirawat sampai tiga hari (21 hingga 23 September) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik dalam persidangan.
"Tujuannya untuk memperbaiki agar wajahnya itu terlihat lebih cantik," imbuhnya.
Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni Sidik Setiamihardja, Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Baca Juga: MUI: Sekarang Hoaks Menjadi Tren di Kehidupan Sehari-hari Masyarakat
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).