Suara.com - Kurniawan Eddy Tjokro (KET), tersangka pemberi suap kepada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Eddy langsung ditahan setelah sebelumnya sempat buron, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Eddy sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan OTT pada Jumat (22/3/2019) lalu. Hingga akhirnya KET menyerahkan diri pada Selasa (26/3/2019) pagi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
KET pun setelah menyerahkan diri langsung dilakukan pemeriksaan intensif penyidik KPK.
"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam, Jaya Guntur," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Soal Anak-anak di Lokasi Kampanye, TKN akan Konsultasi dengan KPAI
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.
Wisnu diduga menerima suap dari dua pengusaha yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dalam proyek pengadaan barang dan peralatan senilai Rp 24 miliar.