Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal rencana pelarangan memainkan game PlayerUnknown's Battlegrounds atau biasa disebut PUBG di Indonesia.
Larangan PUBG itu menyusul adanya pelarangan dari MUI bahwa game daring atau online itu haram menyusul serangan terorisme di Selandia Baru. Dalam peristiwa yang terjadi pada dua masjid di Christchurch tersebut teroris menembak mati 50 orang umat muslim yang sedang beribadah di mesjid itu.
"Kita tunggu koordinasi beberapa pihak, salah satunya adalah MUI yang pertama kali mengangkat isu ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/3/2019).
Rudiantara tidak bisa memastikan apakah game daring itu akan dihapus dari Indonesia pasca adanya larangan dimainkan game itu.
Baca Juga: Kominfo Tunggu Hasil Kajian MUI Soal Wacana Fatwa Haram PUBG
"Saya tidak tahu apakah itu akan dihapus atau tidak," ujarnya.
Namun pada dasarnya, kata dia, jika game itu menjadi kemudaratan bagi bangsa Indonesia, maka tentu harus dipertimbangkan.
Wacana fatwa haram MUI untuk game PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, yang menewaskan puluhan orang, termasuk di antara para korban adalah warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi game battle royale tersebut.
MUI menyatakan mereka masih mengkaji sejumlah permainan yang dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya. Kajian tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sebulan.
PUBG merupakan salah satu game online yang populer di Indonesia, game tersebut juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Game tersebut semakin populer setelah beredar versi untuk dimainkan di telepon seluler tahun lalu. (Antara)
Baca Juga: Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari