Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sikap Gubernur Anies Baswedan tidak adil karena belum menyetujui keputusan Rapat Pimpinan Gabungan yang menetapkan tarif Moda Raya Terpadu atau MRT. Dalam rapat itu, tarif MRT diputuskan sebesar Rp 8.500.
Menurut Gembong, keputusan itu sudah sah karena berdasarkan keputusan forum rapat yang dihadiri legislatif dan eksekutif.
"Ya, itu kan keputusan dua belah pihak, bukan DPRD loh tapi eksekutif dan legislatif. Kalau katakan tidak sepakat harusnya eksekutifnya bicara dong. Jangan barang sudah diputuskan jadi gini, kan enggak fair," kata Gembong, Selasa (26/3/2019).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga menyayangkan pernyataan Anies yang mengkaitkan keputusan tersebut dengan strategi politik jelang pemilihan legislatif 17 April mendatang.
Baca Juga: Oplas Rp 90 Juta, Ratna Sarumpaet: Itu Uang Saya, Bukan dari Korupsi
"Enggak ada. Emang MRT itu direncanakan untuk persoalan pemilu? kan gak juga. Jadi jangan terlalu pendeklah berpikir. Sehingga kita berpikir Jakarta ini, perlu komprehensif tidak bisa sepotong begitu," katanya.
Dia berharap penetapan tarif MRT ini tak perlu dibuat berlarut-larut karena masyarakat Jakarta sudah menantikan sejak lama.
"Ini transportasi massal yang ditunggu oleh warga Jakarta, maka perlu segera diberlakukan supaya warga Jakarta menikmati transportasi yang modern ini," ucap Gembong.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan belum menyetujui keputusan Rapimgab dan masih berupaya membuka ruang diskusi kembali dengan DPRD DKI terkait tarif MRT itu.
Adapun Rapimgab pada Senin (25/3/2019) kemarin yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah memutuskan tarif rata-rata MRT Rp 8.500 dan LRT rata-rata Rp 5.000.
Baca Juga: Motif WN Rusia Bius Bayi Orang Utan di dalam Koper Akhirnya Terkuak
Oleh karena itu, Pemprov DKI harus membuat skema baru karena skema sebelumnya mengacu pada tarif rata-rata MRT Rp 10.000 dengan rincian saat tap in pertama Rp 3.000 dan per stasiunnya Rp 1.000.