Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet membenarkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 90 juta untuk biaya operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menyebut biaya yang dikeluarkan tersebut murni dari uang pribadinya.
Hal itu diungkapkan Ratna di sela-sela jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Ratna menegaskan, biaya operasi tersebut dari uang pribadinya bukan hasil korupsi.
"Iya lah, itu uang saya, uang saya bukan hasil korupsi. Emang korupsi dari mana gue?," tutur Ratna.
Baca Juga: Motif WN Rusia Bius Bayi Orang Utan di dalam Koper Akhirnya Terkuak
"Emang kamu pikir saya miskin miskin amat," Ratna menambahkan.
Lebih jauh Ratna mengatakan, dirinya tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar hari ini. Dari keterangan tiga orang saksi yang telah disampaikan dalam sidang, Ratna mengakui sesuai dengan fakta.
"Ya sesuai ya, kan saya juga sudah minta maaf kan sebenarnya ini pengulangan saja. Ya memang harus dilakukan. Kan itu semua diakui (saya). Makanya saya sudah minta maaf tentang itu," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang Ratna kali ini merupakan sidang ke lima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang kelima ini, JPU menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Ketiga saksi tersebut telah memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
Salah satu saksi, Niko dalam keterangannya mengungkapkan dari bukti pembayaran yang diterimanya, Ratna diketahui telah mengeluarkan biaya operasi plastik sebesar Rp 90 juta. Pembayaran dilakukan Ratna secara bertahap selama tiga kali. Niko menuturkan, salah satunya dibayarkan Ratna melalui debit BCA atas nama Ratna Sarumpaet.
"Ada tiga kali tahapan pembayaran Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta. Total Rp
90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya tapi yang lain saya lupa," ujar Niko dalam persidangan.