Dikecam, Brunei Mau Terapkan Hukum LGBT Dilempari Batu sampai Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2019 | 13:36 WIB
Dikecam, Brunei Mau Terapkan Hukum LGBT Dilempari Batu sampai Mati
Ilustrasi kelompok LGBT (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brunei Darussalam akan menerbitkan undang-undang baru yang kontroversial pada pekan depan, yakni mengatur kaum  LGBT dihukumcambuk atau dilempari batu hingga mati.

Rancangan undang-undang tersebut mendapat kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia secara internasional.

Seperti diberitakan Reuters, Senin (25/3/2019), Brunei sudah menganggap homoseksualitas sebagai perilaku ilegal dan dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.

Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014.

Baca Juga: Istora Senayan Akan Jadi Saksi Jawara Piala Presiden e-Sports Pertama

Kala itu, Brunei mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum nasional menjadi sepenuhnya syariat.

Tiga tahap itu mencakup pemberian denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan, atau laki-laki yang tak salat Jumat.

Namun, pelaksanaan hukum seperti itu sempat terhenti tatkala Brunei dikecam dunia internasional. Bahkan, terdapat seruan internasional untuk memboikot Hotel Beverley Hills yang dimiliki kerajaan.

“Tapi kini rencana perubahan hukum itu tampaknya berlanjut. Mereka hendak menerapkan hukum rajam terhadap LGBT, perzinahan, sodomi, serta pemerkosaan. Hukum itu akan diterapkan sejak 3 April 2019,” kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project.

"Kami mencoba menekan kerajaan itu untuk mengurungkan niatnya. Tapi tampaknya waktu sangat mepet,” tuturnya.

Baca Juga: Akibat Terbujuk Rayuan Cinta, Sugiarti Rela Membelanjakan Uang Palsu

Sementara kelompok HAM di Manila Filipina, Asean Sogie mengonfirmasi dokumen pemerintah menunjukkan hukum syariah akan diterapkan pada 3 April.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI