Suara.com - Badan Keahlian menerima kunjungan penasihat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penelitian BK DPR, Indra Pahlevi yang mewakili Sekretariat Jenderal dan BK DPR mengungkapkan, peran BK DPR sebagai supporting sytem pimpinan dan anggota DPR.
Indra menjelaskan, sebagai supporting system Dewan, BK DPR memiliki lima unit kerja yang memiliki fokus berbeda, yakni Pusat Penelitian, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Pusat Kajian Anggaran, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang, dan Pusat Perancangan Undang-Undang.
“Supporting system di DPR merupakan badan yang independen. Kami melayani semua anggota DPR dari berbagai partai. Tugas yang dilakukan secara umum adalah menyiapkan tugas keahlian, baik kelembagaan maupun individu dari anggota. Kami juga ikut memformulasi kebijakan penyusunan undang-undang dan anggaran DPR,” jelas Indra, kepada delegasi Partai Buruh Australia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2019).
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tahapan penyusunan UU. Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas, yang merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
Baca Juga: DPR Kecewa Sikap Uni Eropa Terkait Diskriminasi Kelapa Sawit
“Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan Komisi ataupun Badan Legislasi,” jelasnya.
Ketiga, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) terdiri dari dua tingkat. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif, kemudian tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif, disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
“Penyusunan undang-undang di DPR melibatkan eksekutif yaitu pemerintah. RUU bisa disahkan jika ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU,” jelasnya.
Sementara dalam pembahasan UU, DPR sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.
“Masyarakat sangat berperan dalam menyampaikan rancangan melalui Baleg atau perseorangan anggota. Mereka juga memiliki hak dalam memberikan masukan saat digelarnya RDPU,” jelas Indra.
Baca Juga: Ketua DPR : Kami Segera Revisi Undang-undang Pendidikan Kedokteran