Suara.com - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut di dalam persidangan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), hari ini.
Kedua nama itu dibeberkan Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kali ini. Menurutnya, Fadli dan Dahnil sempat menyebut Ratna menjadi korban penganiayaan terkait viral wajah lebam di media sosial.
Nico menyebutkan pernyataan itu disampaikan Fadli dan Dahnil di dua portal media online berbeda.
"Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," tutur Niko di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Hakim Aswanto Diangkat Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Sidang kelima yang dijalani Ratna kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).