Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Sidang kelima kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, jaksa sempat memutarkan rekaman CCTV yang terpasang di Rumah Sakit Khusus atau RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018, tampak seorang wanita yang diduga yakni Ratna Sarumpaet tampak mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika dan langsung pergi menggunakan taksi.
Niko Purba salah satu saksi dari kepolisian mengungkapkan, wanita yang menggunakan jilbab biru dalam rekaman CCTV itu adalah Ratna Sarumpaet. Menurut dia, pernyataan tersebut juga diperkuat berdasarkan keterangan dari sekuriti RSK Bedah Bina Estetika yang membenarkan kalau wanita tersebut adalah Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
"Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke sekuriti yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata sekuriti itu adalah bu Ratna," kata Niko memberikan kesaksiannya.
Selain itu, kata Niko, bukti lain yang menguatkan kalau Ratna Sarumpaet ke RSK Bedah Estetika untuk melakukan operasi plastik bukan karena tindak penganiayaan yakni berdasar dokumen jadwal operasi yang diperolehnya.
Dimana, dari dokumen tersebut Ratna Sarumpaet diketahui menjalani proses operasi plastik sejak tanggal 21 hingga 24 September 2018.
"Petunjuk bukti, bu Ratna menjalani operasi plastik sejak tanggal 21 sampai 24 September 2018. Dan 20 (September) Bu Ratna datang ke RSK (Bina Estetika) untuk konsul," ungkapnya.
Dalam sidang kelima ini, jaksa menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Baca Juga: Dipecat, 6 Guru Honorer Pendukung Prabowo - Sandiaga Belum Digaji
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).