Saksi: Ratna Sarumpaet Bayar Operasi Plastik Rp 90 Juta

Selasa, 26 Maret 2019 | 12:24 WIB
Saksi: Ratna Sarumpaet Bayar Operasi Plastik Rp 90 Juta
Sidang hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang kelima terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, salah satu saksi yakni Niko Purba dari anggota kepolisian mengungkapkan, Ratna diketahui telah menjalani operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat sejak tanggal 21 hingga 24 September 2018.

Informasi tersebut didapat dari dokumen jadwal operasi yang diminta dari RSK Bedah Bina Estetika.

"Petunjuk bukti, bu Ratna menjalani operasi plastik sejak tanggal 21 sampai 24 September 2018. Dan 20 (September) bu Ratna datang ke RSK (Bina Estetika) untuk konsul," ujar Niko dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Selain itu, Niko juga mengungkapkan, dari bukti pembayaran yang diterimanya, Ratna Sarumpaet juga diketahui telah mengeluarkan biaya operasi plastik sebesar Rp 90 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Salah satunya dibayarkan melalui debit BCA atas nama Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Empat Parpol Ini Gagal Ikut Pemilu di Beberapa Wilayah Jateng

"Ada tiga kali tahapan pembayaran Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta. Total Rp 90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya, tapi yang lain saya lupa," ujarnya.

Diketahui, dalam agenda sidang kelima ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI