KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum

Selasa, 26 Maret 2019 | 11:22 WIB
KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saul dan Raymond selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Papua dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Saul dan Raymond rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar.

"Kapasitas Saul dan Raymond kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Selain Saul dan Raymond, penyidik juga turut memanggil Puja Nurmadi selaku PPK Satuan Kerja SPAM Sumatera Utara. Puja juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Anggota DPR Irit Bicara

Febri belum mengetahui apa yang akan didalami oleh tiga saksi yang akan didalami oleh penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum. Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.

KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI