Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika

Selasa, 26 Maret 2019 | 11:04 WIB
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika
Para saksi di sidang Ratna Sarumpaet saat bersumpah di depan hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Sidang kelima kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirikan enam orang saksi. Di mana salah satu saksi adalah dokter dari Rumah Sakit Khusus atau RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat yakni dr. Sidik Setiamihardja.

Di depan hakim, Sidik mengaku mengenal Ratna Sarumpaet. Ia mengungkapkan, apabila Ratna Sarumpaet merupakan salah satu pasiennya.

"Iya kenal, pasien," ujar Sidik.

Baca Juga: DPR Kecewa Sikap Uni Eropa Terkait Diskriminasi Kelapa Sawit

Sementara itu, kelima saksi lainnya yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman yang merupakan anggota kepolisian. Kemudian drg. Desak Asita Kencana, dan kepala perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

REKOMENDASI

TERKINI