Suara.com - Ada jawaban mengejutkan ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditanyakan amarahnya soal praktik korupsi yang dinilainya lebih dari hudud dan qisas serta terlaknat.
Adalah penulis dan pegiat literasi Maman Suherman yang bertanya dalam acara Q&A Metro TV bertajuk 'Magnet Mahfud' yang ditayangkan pada Minggu (24/3/2019) sore.
"Kalimat Pak Mahfud dahsyat di Twitter. (Mahfud MD) marah karena korupsi itu melebihi hudud dan qisas, dan itu terlaknat," ujar Maman Suherman kepada Mahfud MD.
Mahfud MD mengamini pernyataan itu. Pakar hukum dan tata negara pun membeberkan ada seseorang yang mengusulkan hukuman potong tangan untuk para koruptor.
"Ada orang yang mengusulkan 'pak, mengapa Anda tidak mengusulkan saja berlakunya hukum potong tangan seperti di hukum Islam agar korupsi habis'," tutur Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD pun bilang, "Lho saya tidak hanya itu, Potongan tangan itu kecil, kalau korupsi itu menurut saya potong leher. Saya marah pada koruptor ini."
Mahfud punya alasan tersendiri terkait ide tersebut. "Lagipula kalau diberlakukan potong tangan, apa pencuri habis? Di Makkah, tiap minggu juga ada orang dipotong tangan. Artinya tiap minggu ada orang mencuri, meski hukum berlaku."
Menurut Mahfud, hal ini soal penegakan hukum dan moralitas di negara Indonesia saja. Karena itu, imbuh Mahfud MD, korupsi harus dihukum seberat-beratnya.
"Jangan cuma potong tangan. Potong tangan itu kecil sekali. Apalagi sekarang ada tangan palsu lagi. Habis dipotong, dipasang lagi," ujar Mahfud MD tergelak.
Ada pertanyaan juga dari Almas Sjafrina, peneliti Indonesian Corruption Watch (CW), "Jadi apa hukuman yang pantas untuk koruptor, apalagi dia ketua partai politik juga pejabat tinggi negara, supaya memiliki efek jera juga bagi politikus lain?"
Menurut Mahfud MD, hukuman untuk para koruptor yang sekarang diterapkan di Indonesia jika diperlakukan maksimal itu sudah bagus.
"Hukuman seumur hidup atau 20 tahun yang maksimal, di bawahnya ada (hukuman) 4 tahun. Itu bagus kalau dilaksanakan," ujar Mahfud MD.
Selain itu, imbuh Mahfud MD, ada pula ancaman hukuman mati untuk para koruptor jika praktik korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Tapi belum ada jaksa yang menuntut hukuman mati, padahal kita bisa saja mencari ancaman tertentu. Misalnya, dalam keadaan krisis, kita hutang banyak tapi masih dikorupsi, meski definisi krisis menurut UU antikorupsi itu tidak dijelaskan," tutur Mahfud MD.
Tak hanya itu, menurut Mahfud MD, korupsi yang dilakukan berulang kali alias kambuhan juga bisa diancam oleh hukuman mati.