Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu

Selasa, 26 Maret 2019 | 10:47 WIB
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
Ilustrasi pelaku curanmor di Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi baru saja membekuk tiga pelaku spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Ketiganya adalah RH (24), MRD (20), dan MAR (24).

Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Beny Alamsyah mengatakan, ketiganya telah beraksi di 15 lokasi berbeda di daerah Kebayoran Baru, Cilandak dan Mampang. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku hanya butuh waktu dua menit untuk menggondol sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

"Pelaku melakukan pencurian motor hanya butuh waktu 2 menit. Sasaran motor yang terparkir di pinggiran jalan tanpa pengawasan," kata Beny kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Menurut Beny, ketiga pelaku tersebut berprofesi sebagai buruh dan ada yang pengangguran. Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan pencurian menggunakan kunci letter T, dua pelaku lainnya hanya mengawasi kondisi sekitar.

Baca Juga: Cekcok Gara-gara Uang Rajaban, Cece Terkapar Dibacok Emil Pakai Golok

"Sebagian besar kendaraan yang dicuri adalah jenis matic, kendaraan jenis bebek. Yang sudah dilaporkan di wilayah Kebayoran Baru ada satu TKP, kemudian ada di wilayah Kebayoran Lama, ada di wilayah Polsek Cilandak dan di Polsek Mampang," jelasnya.

Para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah senilai Rp 1,3 juta per unit. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 motor matic, obeng, dan kunci letter T.

Beny juga menyebut, uang hasil menjual motor curian itu digunakan ketiga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui usai polisi melakukan tes urine kepada para tersangka.

"Uang hasil kejahatan dipakai untuk pesta sabu. Saat kami tes urine, hasilnya positif," imbuh Beny.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Anies Tak Terima Warganet Viralkan Kelakuan Emak-emak Piknik di Stasiun MRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI