Dari penggerebekan itu, tujuh orang diamankan diantaranya adalah Hartono, Iwan Darmawan, Wahyu Hidayat, Angga Hazhari, Zaen Alrasyid, Armando Yudho, dan Barbie Arlifsyani Botan.
"Ketujuh pelaku terancam dijerat Pasal 365 atau Pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP," ungkapnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Mesum sama Janda Berhijab, Pegawai Koperasi 'Bermalam' di kantor Satpol PP