Suara.com - Terpidana pemerkosa anak di Aceh dihukum mendapatkan 174 kali cambukan. Lelaki itu memperkosa anak di bawah umur.
Hukuman cambuk itu sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan kepada empat terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah.
Empat terpidana yang dicambuk itu, tiga orang terpidana merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 kali setelah dipotong masa kurungan penjara.
Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan Saiful, sedangkan satu orang lagi M Agam Umar terpidana kasus pelecehan seksual dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali.
Baca Juga: Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
"Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 kali setelah dipotong masa tahanan," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro di sela eksekusi cambuk di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (25/3/2019).
Terpidana kasus pelecehan seksual, M Agam Umar, sebagaimana diatur pada pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari atau dikurangi 5 kali cambuk.
Kemudian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari.
Karena itu, hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga hukuman ditetapkan kepada terpidana sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.
Sedangkan kepada dua orang lainnya terpidana kasus pemerkosaan anak yakni Mustafa dan Saiful sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan.
Baca Juga: Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun
"Satu orang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue sedangkan tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar'iyah Aceh," ujarnya.