Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja

Selasa, 26 Maret 2019 | 06:35 WIB
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya melakukan kegiatan operasi tukar kresek ke pembeli di Pasar Jaya Kramat Jati, Selasa (18/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menguji publik aturan yang akan mewajibkan warga di DKI Jakarta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam mengurangi sampah plastik.

Kantong belanja ramah lingkungan itu adalah kantong yang dapat digunakan ulang yang terbuat dari kain, singkong, rumput laut, ataupun bahan lain yang dapat didaur ulang.

"Kami ingin mendukung program pemerintah pusat dalam mengurangi sampah plastik dengan menyusun aturan agar warga menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sekarang sudah uji publik," kata Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3).

Kantong belanja tersebut, menurut dia, sangat ramah lingkungan karena dapat terdegradasi dengan sendirinya di tanah. Kantong belanja tersebut dapat digunakan untuk membungkus makanan, buah-buahan, daging dan aneka jenis makanan lainnya tanpa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga: Rekonstruksi Mayat Dalam Kantong Plastik di Gudang Arang Bekasi

Dia menginginkan agar penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu dapat secara bertahap menggantikan penggunaan kantong plastik yang telah menimbulkan banyak kerusakan terhadap lingkungan.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta pengelola tempat usaha seperti mal, swalayan dan pasar tradisional untuk membantu pemerintah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.

Selain sosialisasi ke tempat-tempat usaha, dia juga berharap kepada media untuk membantu menyosialisasikan peraturan itu sehingga mempermudah pelaksanaan setelah penyusunan aturan itu rampung. Sosialisasi akan dilakukan selama enam bulan.

Sebelumnya, Rahmawati mengatakan bahwa produksi sampah di DKI Jakarta mencapai 7.500 ton per hari dan 1.300 ton di antaranya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi.

Untuk mengurangi jumlah tersebut, pemerintah daerah telah membuat kebijakan seperti membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan juga menambah pembuatan bank sampah untuk mendaur ulang sampah plastik. (Antara)

Baca Juga: Aturan Belum Ada, Pemkot Depok Minta Warga Tak Gunakan Kantong Plastik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI