Suara.com - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu), Rahmad Bagja menuturkan terdapat indikasi pelanggaran dalam kampanye terbuka dua capres pada hari pertama.
"Kampanye akbar ada laporan pengawasan hari pertama ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran. Kami masih mendalaminya," kata Rahmad Bagja di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Lokasi pertama kampanye terbuka capres nomor urut 01 Joko Widodo pada Minggu (24/3/2019) adalah Kota Serang, Banten. Sementara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Manado, Sulawesi Utara serta Makassar, Sulawesi Selatan pada hari perdana.
Rahmad mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota masih mendalami temuan dengan mengecek fakta di lapangan untuk diketahui termasuk pelanggaran pidana pemilu atau administrasi.
Namun, ia enggan mengatakan indikasi pelanggaran kampanye karena masih didalami.
"Kemarin kan Jokowi di Serang, Prabowo di Makassar. Jadi beberapa laporan dugaan, tetapi masih kajian. Kami tidak boleh buka dulu karena ada pendalaman dan kajian," ujar Rahmad.
Rahmad mengingatkan larangan dalam kampanye terbuka antara lain menghina dan memfitnah peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, melibatkan aparatur sipil negara, dan dan mengajak anak-anak.
Anak-anak yang tampil di panggung maupun diajak menghadiri kampanye terbuka merupakan pelanggaran kampanye karena melibatkan orang yang belum mempunyai hak untuk memilih. [Antara]