Suara.com - Polisi telah menetapkan Alvin Adithya Darmawan, sang pilot gadungan, sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3) akhir pekan lalu. Sebelumnya, Alvin diringkus lantaran mengaku-ngaku sebagai pilot sebuah maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3).
"Iya, benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hasudungan Hutajulu, Senin (25/3/2019).
James menyebut, pihaknya menetapkan Alvin sebagai tersangka stelah alat bukti terpenuhi. Selain itu, Alvin dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia, dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli,” jelasnya.
Baca Juga: Sandiaga Sindir Tenaga Kerja Asing Pakai Pantun
Adapun sejumlah barang bukti disita dari tangan Alvin, di antaranya ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, pet, serta atribut pilot.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, Alvin Adithya Darmawan terpaksa dibekuk petugas lantaran mengaku-ngaku sebagai pilot sebuah maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Penangkapan itu terjadi ketika pelaku memasuki Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten Jumat (22/3/2019) siang.
Saat gerak-geriknya dicurigai dan dianggap asing, seorang kapten pilot Garuda lalu mendatangi Alvin yang berseragam bak pilot profesional.
Baca Juga: Besok, Ratna Sarumpaet Bakal Hadapi Saksi-saksi Memberatkan
Pilot gadungan itu gelagapan ketika ditanya-tanya kapten pilot Garuda. Alhasil, keberadaan Alvin dilaporkan ke polisi.