Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman irit berbicara seusai menjalani pemeriksaan intesif oleh penyidik KPK dalam kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat, Senin (25/3/2019) malam.
Sukiman diperiksa di gedung KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Meski sudah sebagai tersangka dan diperiksa, Sukiman belum ditahan oleh KPK.
Kepada awak media seusai diperiksa, Sukiman hanya menyampaikan harapan semoga kasus yang menimpa dirinya segera terselesaikan.
"Sudah semua keterangan diberikan kepada penyidik. Ingin cepat selesai, secara terang benderang," kata Sukiman di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019) malam.
Baca Juga: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Dituntut KPK Hukuman 10 Tahun Penjara
Sukiman mengakui dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Karenanya, ia lupa apa saja pertanyaan yang diberikan.
"Enggak ingat, terlalu banyak yang dipertanyakan,” tukasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP.
Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana perimbangan APBN.
Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN-P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Baca Juga: Top 3: Balik ke Penjara, Kencani 2 Artis Dalam Sehari