Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut Jaksa Penuntut Umum dari KPK menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang tuntutan perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh di Pengadilan Tipikora Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali.
Jaksa Ali menyebut Irwandi telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca Juga: Top 3: Balik ke Penjara, Kencani 2 Artis Dalam Sehari
Uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah.
Kemudian, Irwandi turut mendapatkan gratifikasi sejak mejabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 mencapai Rp 41,7 miliar.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Irwandi adalah dia tak mampu mewujudkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selanjutnya, hal yang meringankan Irwandi adalah berperilaku sopan selama persidangan. Irwandi juga dianggap berjasa membantu perdamaian konflik Aceh.
Baca Juga: Sandiaga Klaim Tetap Ibadah Puasa Sunah Sembari Kampanye