Tarif MRT Jakarta Rp 8 Ribu Belum Final, Anies Baswedan Belum Tandatangan

Senin, 25 Maret 2019 | 20:42 WIB
Tarif MRT Jakarta Rp 8 Ribu Belum Final, Anies Baswedan Belum Tandatangan
Sekda DKI Jakarta Saefullah. (Chintya Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta memutuskan tarif rata-rata Moda Raya Terpadu atau MRT Rp 8.500 dan Light Rapid Transit rata-rata Rp 5.000.

Namun, putusan ini belum final karena Pemprov DKI masih mengajukan agenda diskusi kembali dengan DPRD setempat.

Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, keputusan pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI itu belum bulat, karena tarif sendiri masih harus ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Ternyata masih ada ruang untuk kami, eksekutif dan legislatif, membicarakan ini lebih dalam terhadap implikasi semuanya," kata Saefullah saat konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Dikritik Jadi Biang Tersingkirnya Timnas Indonesia U-23

Dalam rapat itu sebenarnya ada tiga usulan tarif dari Pemprov DKI, MRT Jakarta dan DTKJ. Namun berdasarkan hasil diskusi dalam rapat tersebut, diputuskan tarif MRT rata-rata Rp8.500 per 10 kilometer.

"Di sini kan ada angka yang diusulkan dari hasil usulan BUMD dan usulan dari DTKJ, ada angka Rp 8.500, Rp 10 ribu dan Rp 12 ribu tentu ini jangan terburu-buru ditetapkan," jelasnya.

Pemprov DKI, kata Saefullah, menginginkan harganya tidak memberatkan bagi masyarakat dan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta yang terkait dengan MRT.

Tarif MRT sendiri, kata Saefullah, baru bisa disebut resmi kalau sudah ditetapkan Gubernur Anies Baswedan, yakni suratnya diteken.

"Definitif (ditetapkan) itu kan kalau sudah di tandatangani (gubernur)," tutup Saefullah.

Baca Juga: Greg dan Spaso Bikin Gol, Timnas Senior Indonesia Menang 2-0 di Myanmar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI