"Selama bukan tim kampanye, peserta Pemilu dan tim pelaksana kampanye, maka itu agak sulit membatasinya," kata Bagja.
"Percakapan tidak bisa kita larang sama sekali, karena itu dari amanat UUD kebebasan berpendapat berbicara dilindungi dan diatur UUD. Dengan demikian kami berharap dimasa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yg mereka pilih pada hari H dalam Pemilu ini," imbuhnya.
Untuk diketahui masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Masa tenang kampannye akan di Miami sejak 14 April hingga 16 April 2019.
Baca Juga: Real Madrid Sasar Bintang West Ham United jika Gagal Gaet Eden Hazard