Sempat Bikin Geger Lalu Dibui Lagi, Ini 4 Fakta Kasus Ridho Rhoma

Senin, 25 Maret 2019 | 18:04 WIB
Sempat Bikin Geger Lalu Dibui Lagi, Ini 4 Fakta Kasus Ridho Rhoma
Ridho Rhoma saat mendengarkan kesaksian tiga anggota Polres Jakarta Barat di sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Bebas Akhir Januari 2018

Tak lama berselang dari vonis yang dijatuhkan, Ridho kembali menjalani sisa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ridho resmi bebas dari masa rehabilitasi dan bisa menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Kebebasannya pun disambut oleh keluarga besar. Usai bebas, Ridho pun perlahan mulai bangkit dari masa kelamnya, ia kembali merintis karier di dunia hiburan yang membesarkan namanya.

4. MA Putuskan Penjarakan

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi - JK Capai 65,9 Persen

Jaksa pun tak terima dengan vonis dari majelis hakim. Mereka pun berupaya mengajukan banding namun ditolak di Pengadilan Tinggi. Jaksa kembali mengajukan kasasi dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat masa tahanan Ridho dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Ridho pun diwajibkan untuk kembali ke tahanan melanjutkan sisa masa tahanan.

Keputusan dari MA ini pun disambut kecewa oleh keluarga Ridho. Sang ayah yakni Rhoma Irama mengaku ada yang janggal dengan kasus sang anak. “Saya belum tahu. Merasa aneh saja,” kata Rhoma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI