Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tarif MRT atau Moda Raya Terpadu dan tarif LRT atau Light Rapid Transit yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Tarif MRT dipatok rata-rata Rp 8.500 sementara tarif LRT Rp 5.000.
Dalam Rapat Pimpinan Gabungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ini forum rapat memutuskan tarif ini mulai berlaku pada 1 April 2019.
"Tiket MRT dan LRT, MRT Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000 masih dengan rata rata," kata Prasetyo sembari mengetok palu di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah bertugas menyusun skema tarif MRT dan tarif LRT dari yang ditentukan dalam rapat pada kali ini karena berbeda dengan skema tarif rata-rata Rp10.000 yang diusulkan sebelumnya.
Baca Juga: Pejabat Banyak Absen dan Umrah, Rapat Tarif MRT Jakarta Ditunda
"Itu rata-ratanya, nanti stasiun ke stasiun akan kita buat tebelnya. Dengan rata-rata Rp 10.000 kemarin," kata Saefullah seusai rapat.
Rapat ini dihadiri juga oleh Dirut MRT William Sabandar dan LRT Dirut LRT Allan Tandiono serta Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian Sekda, Inspektorat Pemprov DKI, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Kepala BPRD (diwakilkan), Kepala BPBUMD, Kepala Diskominfotik (diwakilkan karena lagi di Singapura), Dewan Transportasi DKI Jakarta, dan Dirut Jakpro.