Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy dan Haris sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahad turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Lelaki Penyewa Jasa Seks Vanessa Angel Terungkap, Namanya Rian Subroto