Suara.com - Rian Subroto, penyewa jasa seks Vanessa Angel diungkap dalam sidang dakwaan dua mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Nama penyewa jasa seks Vanessa Angel itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rian Subroto sebelumhya disebutkan sebagai pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur. Jaksa mengungkapkan jika Mucikari Endang menawarkan jasa seks Vanessa Angel ke Rian Subroto di Kota Surabaya.
Penawaran jasa seks Vanessa Angel itu ditawarkan lewat percakapan WhatsApp. Dalam dakwaan itu, Rian Subroto juga disebut menyewa jasa seks Avriellya Shaqilla.
"Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan seks komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya," kata jaksa.
Baca Juga: Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
Dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.