Libatkan Anak Saat Kampanye Bawaslu: Kedua Paslon Lakukan Pelanggaran

Senin, 25 Maret 2019 | 13:36 WIB
Libatkan Anak Saat Kampanye Bawaslu: Kedua Paslon Lakukan Pelanggaran
Anak-anak turut hadir dalam kampanye terbuka PDIP. (Suara.com/Stephanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam kampanye terbuka perdana yang dilakukan dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan caawapres) pada Minggu, (24/3/2019).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat di hari pertama kampanye terbuka, pihaknya menemukan adanya beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno.

Salah satunya kata Fritz yakni keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

"Ya kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," tutur Fritz kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Selain itu, Fritz juga mengatakan ada dugaan pelangggaran kampanye lainya yang ditemukan seperti penggunaan fasilitas negara.

Berdasarkan penemuan timnya di lapangan, Fritz mengungkapkan ditemukan adanya beberapa pejabat yang menggunakan mobil milik pemerintah saat ikut melakukan kampanye terbuka.

"Kemudian ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," imbuhnya.

Berkenaan dengan itu Fritz mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terdapat setiap kegiatan kampanye.

Fritz juga berharap Komisi ASN (KASN) dan kementerian lembaga bisa memberi perintah tegas kepada ASN untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye terbuka.

Baca Juga: 4 Dampak Psikologis Orang yang Kecanduan Olahraga

"Ya kan kita sudah melakukan pengawasan. Maka kami harapkan ada kerjasama dengan KASN atau pemerintah juga. Masing-masing kementerian dan lembaga lah untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN nya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI