Suara.com - Direktur Ditjen Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sri Puguh Budi Utami memastikan pihaknya akan memfasilitasi hak suara bagi penghuni rutan dan lapas saat Pemilu 2019. Utami mengatakan pihaknya akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh rutan dan lapas yang ada di seluruh Indonesia.
Utami menerangkan dari 522 rutan dan lapas yang ada di Indonesia nantinya akan disediakan TPS. Hanya saja, kata Utami, jumlah TPS nantinya akan disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing rutan dan lapas.
Berkenaan dengan itu, Utami menerangkan jika di dalam lapas dan rutan tersebut ada 70 DPT maka akan disediakan TPS. Namun, jika jumlah DPT kurang dari 70 orang maka penghuni lapas dan rutan akan dialihkan untuk memilih di TPS terdekat.
"Jadi ketika misalnya ada 70 penghuni pemilih nah itu ada TPS nya di dalam (lapas dan rutan). Tapi kalau kurang dari itu bergabung di luar," kata Utami di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2019).
Baca Juga: Hingga Maret, Bawaslu Tangani 6.474 Kasus Pelanggaran Pemilu
Berkenaan dengan itu, Utami mengatakan kekinian pihaknya juga tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan perekaman e-KTP bagi penghuni lapas yang belum merekam.
Sehingga, kata Utami, penghuni lapas dan rutan yang memang telah memenuhi syarat sebagai pemilih salah satunya telah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP bisa terdaftar di DPT Pemilu 2019.
"DPT nya sedang di maksimalkan jadi kita tetap bekerjasama dengan Disdukcapil bagi yang belum mendapatkan rekam cetak atau e-KTP sekarang sedang diberesi. Jadi terus bergerak mudah mudahan ada tambahan untuk DPT nya," ungkapnya.