OC Kaligis Ajukan PK Kedua ke PN Jakarta Pusat

Senin, 25 Maret 2019 | 12:07 WIB
OC Kaligis Ajukan PK Kedua ke PN Jakarta Pusat
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," terangnya.

Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tandas OC Kaligis. (Antara)

Baca Juga: Lebih Sporty, All New Ertiga Suzuki Sport Ditambah 11 Fitur Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI