"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," terangnya.
Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tandas OC Kaligis. (Antara)
Baca Juga: Lebih Sporty, All New Ertiga Suzuki Sport Ditambah 11 Fitur Baru