Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak

Senin, 25 Maret 2019 | 11:58 WIB
Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak
Menkumham Yasonna Laoly di acara Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan 1.103 Kartu Identitas Anak (KIA) dan e-KTP kepada anak-anak yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, 2 kartu sakti yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diberikan kepada tahanan yang masih berusia anak-anak. Penyerahan ini merupakan bagian dari kegiatan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka Revitalisasi Pemasyarakatan Bagi Anak.

Menkumham Yasonna menyampaikan, pemenuhan hak bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum penting agar anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

Untuk itu, lanjut, Yasonna anak-anak di LPKA seluruh Indonesia tidak hanya mendapatkan KIA, tetapi juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Resmikan MRT, Fahri Hamzah: Jokowi Cuma Presiden Warisan

"Hak berupa kartu identitas anak (KIA) ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti layanan bantuan pendidikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tadi telah kita serahkan secara simbolis serta layanan bantuan kesehatan berupa kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Yasonna di Graha Bakti Pemasyarakatan, Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Dia mengatakan kegiatan ini menjadi awal dimulainya revitalisasi penyelenggara pemasyarakatan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Hal itu, kata Yasonna sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan anak berusia 17 tahun wajib diberikan kartu identitas.

"Kartu (identitas) ini tidak hanya sekedar kartu, kartu gampang kita cetak tetapi kartu ini merupakan kartu yang melekat di dalamnya hak-hak seseorang sama dengan kartu tanda penduduk yang melekat di dalamnya hak-hak seseorang, tanpa Kartu Tanda Penduduk seseorang warga negara tidak mendapat akses ke Kartu Indonesia Pintar, KIS, BPJS dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan bahwasanya kekinian jumlah anak yang berhadapan dengan hukum mengalami penurunan. Utami, mengatakan penurunan tersebut terjadi sejak diberlakukannya Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“UU SPPA menjadi salah satu landasan kami dalam mewujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan khususnya mengenai perlakuan terhadap Anak,” ujar Utami.

Baca Juga: Buka-bukaan Rizal Ramli soal Permintaan Jokowi terkait Negosiasi MRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI