Benarkan MRT Hasil Jasa Politik Jokowi dan Ahok? Begini Sejarah Lengkap MRT

Senin, 25 Maret 2019 | 07:05 WIB
Benarkan MRT Hasil Jasa Politik Jokowi dan Ahok? Begini Sejarah Lengkap MRT
Presiden Joko Widodo menyapa warga dalam acara Peresmian MRT Jakarta, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Studi Kelayakan MRT (Subway) oleh Tim Studi JICA (Japan International Corporation Agency) pada tahun 2000 yang menekankan pentingnya pembangunan Subway di Jakarta akan tetapi agar proyek ini layak dibiayai perlu keterlibatan Pemerintah dalam pembiayaannya.

2002

Kajian “The Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek Phase-II”
Kajian “Jakarta Mass Transit System Development and Conceptual Design, Cost and Implementation for Underground System”.
Kajian Japan International Corporation Agency JICA SITRAMP II (Study on Integrated Transportation Master Plan II), (2002-2004) menekankan prioritas pada pembangunan Subway.

2003 - 3 November

Baca Juga: Jokowi Klaim Sukses Bangun MRT Bareng Ahok, Pengamat: Jokowi Bohong

Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 11 (1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12 (1) Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api dan daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya.

2004

Studi JICA (Japan International Corporation Agency) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi, diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020, dan bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun – Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II).

2004 – 2 Juli

Gubernur Sutiyoso menerbitkan KEPUTUSAN GUBERNUR NO. 84/2004 PENETAPAN POLA TRANSPORTASI MAKRO DI PROPINSI DKI JAKARTA Pasal 3 Arahan pengembangan sistem transportasi, untuk Butir e - Menambah jaringan Jalan Primer, Bus Priority, Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT). Pasal 4 2d Skenario pengembangan sistem transportasi tahun 2007, 2010, dan 2020 salah satunya ditetapkan adalah Pengembangan sistem angkutan jalan rel.

Baca Juga: Warganet Jengkel Lihat Aksi Emak-emak Ini di MRT

Dikeluarkan Kepgub. Provinsi DKI Jakarta No.84/2004 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) yang merupakan masterplan penanganan masalah transportasi di Jakarta. Salah satu solusi masalah transportasi adalah dibangunnya sarana transportasi massal yang prima dan terintegrasi dengan moda tranportasi lainnya. Sarana transportasi massal dimaksud adalah Mass Rapid Transit (MRT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI