Suara.com - Klaim Jokowi berjasa membangun MRT dengan Ahok jadi kontroversi. Pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya menilai Jokowi berbohong.
Jokowi mengklaim berjasa dalam mengambil keputusan politik dengabn Ahok ( Basuki Tjahaja Purnama ) saat menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2012 - 2014 lalu. Jokowi ikut Pilpres 2014 dan menjadi presiden, sementara Ahok diangkat menjadi gubernur DKI jakarta.
"Negara sebesar Indonesia ini masa baru punya MRT sekarang. Itu pun putusan politiknya, kami putuskan saat saya jadi gubernur saat itu dengan Pak Ahok," kata Jokowi saat kampanye bersama Pengusaha Pekerjaan Pro Jokowi (Kerjo) di Istora, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019) lalu.
Di lihat dari kronologi pembangun MRT sampai diresmikan, Minggu (24/3/2019) kemarin, bukan jalan pendek. MRT direncanakan sejak tahun 1980-an.
Baca Juga: Jokowi Klaim Sukses Bangun MRT Bareng Ahok, Pengamat: Jokowi Bohong
Dalam situs jakartamrt.co.id, dijelaskan pendirian PT Mass Rapid Transit Jakarta, menjadi awal proyek MRT dimulai secara fisik tahun 2008, Jokowi belum jadi gubernur DKI Jakarta.
PT MRT Jakarta berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99.98 persen, PD Pasar Jaya 0.02 persen). PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta).
Rencana pembangunan MRT di Jakarta sesungguhnya sudah dirintis sejak tahun 1985. Namun, saat itu proyek MRT belum dinyatakan sebagai proyek nasional. Pada tahun 2005, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa proyek MRT Jakarta merupakan proyek nasional. Berangkat dari kejelasan tersebut, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bergerak dan saling berbagi tanggung jawab. Pencarian dana disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan pinjaman.
Pada 28 November 2006 penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan oleh Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. JBIC pun mendesain dan memberikan rekomendasi studi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Telah disetujui pula kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia, untuk menunjuk satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini.
Baca Juga: Warganet Jengkel Lihat Aksi Emak-emak Ini di MRT
JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). JICA bertindak sebagai tim penilai dari JBIC selaku pemberi pinjaman. Dalam jadwal yang dibuat JICA dan MRT Jakarta, desain teknis dan pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2008-2009, tender konstruksi dan tender peralatan elektrik serta mekanik pada tahun 2009-2010, sementara pekerjaan konstruksi dimulai pada tahun 2010-2014. Uji coba operasional rencananya dimulai pada tahun 2014. Namun, jadwal tersebut tidak terpenuhi. Desain proyek pun dilakukan mulai tahun 2008-2009, tahap konstruksi dilakukan mulai Oktober 2013, dan dicanangkan selesai pada 2018.