Suara.com - S (41) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak dua kali.
Tak tahan menanggung beban itu, akhirnya R (15) memilih menceritakan kejadian yang dilakukan ayah kandungnya tersebut kepada sang ibu.
Berdasarkan pengakuan RR yang didampingi sang ibu di hadapan anggota Polsek Tanah Abang, pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di kelas satu SMP.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamarnya sendiri. Selang satu tahun kemudian, kejadian memilukan itu kembali dilakukan pelaku, kali ini di kamar mandi.
Baca Juga: Sering Gunakan Gadget di Kondisi Gelap Gulita, Ini Bahayanya
"Saat itu, RR sudah duduk di kelas dua SMP," ujar korban, Minggu (24/03/2019).
Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni menegaskan, berbekal laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi panti pijat urut di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel.
"Pelaku tidak memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita lakukan penahahan di mapolsek," kata Sofiyan.
Pelaku sendiri, terancam dijerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Sedangkan korban sudah dalam pengawasan kita mengingat masih mengalami trauma pascakejadian tersebut," katanya.
Baca Juga: Jokowi Klaim Sukses Bangun MRT Bareng Ahok, Pengamat: Jokowi Bohong
Kontributor : Andhiko Tungga Alam