TKN Jokowi - Maruf Amin Akui Sulit Cegah Anak-anak Ikut Kampanye

Minggu, 24 Maret 2019 | 23:25 WIB
TKN Jokowi - Maruf Amin Akui Sulit Cegah Anak-anak Ikut Kampanye
Anak-anak turut hadir dalam kampanye terbuka PDIP. (Suara.com/Stephanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Maruf Amin , Hasto Kristyanto mengakui kesulitan mencegah anak-anak di bawah umur untuk tidak mengikuti kampanye dalam Pemilu 2019. Padahal, surat larangan sudah disebar ke seluruh peserta kampanye.

Hasto mengatakan pihak TKN sejatinya sudah mengedarkan surat edaran larangan membawa anak ke lokasi kampanye, namun ketika di lapangan hal itu sulit diterapkan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kadang-kadang kami kesulitan. Kami sudah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak membawa dan melibatkan anak-anak," kata Hasto seusai kampanye Jokowi - Maruf di Stadion Maulana Yusuf, Serang, Banten, Minggu (24/3/2019).

Sekjen PDIP itu berdalih kehadiran anak-anak saat kampanye paslon 01 menandakan capres petahana Jokowi adalah milik bersama.

Baca Juga: Kampanye Prabowo di Makassar, Ribuan Massa Padati Lapangan Karebosi

"Tapi memang ini merupakan kegembiraan politik Pak Jokowi menjadi milik bersama," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pantauan Suara.com, terlihat puluhan anak-anak bahkan balita ikut dibawa orang tuanya mengikuti kampanye PDIP di Alun-alun Tangerang dan Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Serang. Bahkan ada beberapa anak yang mengenakan kaos partai.

Mereka terlihat antusias mengikuti jalannya acara kampanye mulai dari pawai, senam bersama, pengumuman resep rahasia nasi goreng Mega Wati hingga peluncuran joget 01.

Salah satu ibu-ibu, Siti mengaku terpaksa dan tidak punya pilihan lain untuk membawa anaknya ke lokasi kampanye karena tidak ada orang yang menjaga anaknya di rumah.

"Ya mau gimana lagi, pengen dateng, terus hari libur juga, gak ada yang jaga kalau ditinggal," kata Siti di Alun-alun Tangerang, Banten, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga: Evaluasi Tong Yun Kai Cup 2019, Susy Susanti Soroti Fokus Pemain

Untuk diketahui, dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengancam setiap orang yang menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dan militer dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI