Suara.com - Hingga 18 Maret 2019, sebanyak 6.474 kasus dugaan pelanggaran pemilu telah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota .
Dari 6.474 kasus yang dilaporkan, 678 kasus merupakan dugaan pelanggaran dan 6.277 kasus lainnya adalah temuan dugaan pelanggaran dari Bawaslu.
"Kasus itu telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses," kata Anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (24/3/2019).
Dewi mengatakan, pelanggaran itu berupa pidana 539 kasus, administrasi 4.653 kasus, kode etik 106 kasus, hukuman lain 634 kasus dan kategori bukan pelanggaran 437 kasus.
Baca Juga: Wisata Religi Agama Islam di Desa Adat Bubohu Gorontalo
Untuk provinsi paling tinggi pelanggaran berada di Jawa Timur 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 571 temuan. Sementara di Sulawesi Tengah 470 temuan, Jawa Barat 390 temuan, dan Jawa Tengah 364 temuan.
Selain itu, Bawaslu juga telah memutus tujuh kasus politik uang tersebar di Kepulauan Riau satu kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Jawa Barat satu kasus, Nusa Tenggara Barat satu kasus dan Jawa Tengah satu kasus.
Politik uang tersebut dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pelaksana kampanye.